Sate ayam Pak Siboen, berdiri tahun 1957 di kota Kediri, dari berdagang keliling di emperan toko, kemudian sekarang sudah menetap dan punya lokasi sebdiri, merk Sate Ayam Pak Siboen telah terdaftar dan dipatentkan di Departemen Kehakiman sejak tahun 1994, serta nama dan Kuasa merk Ir. Darmono Harjo, Effie Darmiati CS. / Hosana Patent, komplek Kebun Jeruk Megah Jl. Raya Perjuangan No. 11 c Jakarta.
Sate Ayam Pak Siboen, tercatat anggota PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), disinilah Manajemen Sate Ayam Pak Siboen mencoba membuat terobosan Waralaba
Sate Ayam Pak Siboen, tercatat anggota PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), disinilah Manajemen Sate Ayam Pak Siboen mencoba membuat terobosan Waralaba